Selasa 07 Apr 2015 09:47 WIB

Pengurus Berubah, KPU Minta Parpol tak Ubah Calon Pilkada

Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy (kanan) disambut oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy (kanan) disambut oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mengubah calon kepala daerah yang ditetapkan meskipun kepengurusan partai pengusung berubah di kemudian hari.

"Jika setelah kami menetapkan calon dan ternyata mereka (parpol) melakukan pergantian kepengurusan, maka calonnya tidak boleh diganti atau tetap seperti yang kami tetapkan," kata Husni, Senin (6/4).

Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.

"Kami berharap partai politik bisa menyelesaikan sendiri konflik internalnya dan diselesaikan sebelum proses tahapan pencalonan. Karena semakin cepat konflik partai berakhir, semakin baik dan tidak membingungkan konstituennya," jelasnya.