REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemblokiran situs media Islam oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjadi pelajaran penting dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak pengambil keputusan di sektor keagamaan.
"Pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam," papar Ketua Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) Dr. Sinansari Ecip, Selasa (17/4).
Sehingga, ujarnya, keputusan benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT Nomor 149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.