REPUBLIKA.CO.ID, NORTH CAROLINA -- Pelaku penembakan tiga Muslim di Chapel Hill terancam hukuman mati. Hakim dalam kasus ini menyatakan jaksa bisa saja menuntut hal tersebut pada pelaku.
Dilansir dari Emirates 247, Senin (7/4), hakim Orlando Hudson menyetujui sikap jaksa yang ingin melakukan tuntutan hukuman mati pada Craig Hicks, pelaku penembakan tragedi Chapel Hill.
Hicks (46 tahun) dituduh membunuh Deah Shaddy Barakat (23), istri barunya Yusor Mohammad Abu-Salha (21) dan adiknya Razan Mohammad Abu-Salha (19).
Dalam sidang, jaksa penuntut Jim Dornfried ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Hicks. Dia beralasan kalau perbuatan Hicks tergolong keji.
Sebelumnya, pihak berwenang menyatakan pembunuhan itu dipicu oleh sengketa parkir. Namun bisa juga diduga sebagai kejahatan rasial.
Pasalnya, Hicks diketahui merupakan seorang atheis. Hal ini tampak dari postingan dalam laman Facebook pribadinya. Dia menujukkan kebencian pada semua agama yang ada.
Pembunuhan ini memicu kemarahan di negara bagian North Carolina di mana teman-teman dan kerabat korban menyatakan pembunuhan itu menunjukkan kebencian pada Islam. Bahkan Presiden AS Barack Obama juga turut mengutuk pembunuhan sebagai tindakan brutal dan tak bertanggung jawab.