Selasa 07 Apr 2015 13:51 WIB

Aturan Rapat di Hotel Diperlukan, PHRI Berikan Apresiasi

Red: Esthi Maharani
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi sikap melunak dari pemerintah yang sebelumnya melarang PNS menggelar kegiatan di hotel, saat ini boleh dilakukan dengan syarat efisiensi.

"Kami mengapresiasi sikap itu dan berharap meninjau kembali larangan seperti tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2014, sehingga menggairahkan pengusaha jasa perhotelan," kata Ketua DPD PHRI Nusa Tenggara Timur Leonard Arkiang, Selasa (7/4).

Dia mengatakan atas nama sekitar 135 lebih pengusaha hotel yang terhimpun dalam PHRI NTT menyatakan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah mendengar usul dan saran serta permintaan dari seluruh DPD dan DPP PHRI.

"Sejak peraturan itu beredar banyak booking hotel untuk kegiatan dari Pemerintah Daerah setempat membatalkan pesanan yang telah dilakukan sebelumnya.