REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah presiden Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur tentang peningkatan fasilitas uang muka untuk beli mobil bagi pejabat negara. Hal tersebut disampaikan Zulkifli usai bertemu dengan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) di ruangannya, Selasa (7/4).
"Saya dengar presiden Jokowi sudah membatalkan Perpres itu dan saya apresiasi dengan gembira," kata Zulkifli di ruangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Zulkifli mengatakan, langkah presiden untuk membatalkan Perpres tersebut merupakan hal yang tepat. Apalagi, lanjutnya, di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak dilanda kesusahan saat ini.
"Akan mengganggu rasa keadilan kalau pemerintah tetap menaikkan DP mobil," ujarnya.
Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, menuai pro dan kontra. Melalui Perpres tersebut, dana fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Presiden Jokowi pun telah meminta agar Perpres tersebut dicabut. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan sejumlah Menteri di Gedung DPR kemarin, Senin (6/4).