REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merapatkan gelar perkara untuk menentukan sejumlah nama anggota DPRD DKI Jakarta yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus tindaka pidana korupsi "uninterruptible power supply" (UPS).
"Hari (Selasa) ini dirapatkan siapa saja yang akan dipanggil dan akan dijadwalkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (7/4).
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian mengadakan gelar perkara kecil di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gelar perkara itu untuk menghasilkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik kepolisian.
Termasuk mengenai pemeriksaan anggota legislatif DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam pembahasan anggaran pengadaan UPS bagi 49 sekolah itu. Perwira menengah itu menambahkan penyidik menggelar perkara sejak pagi hari yang saat ini masih berlangsung.
Penyidik kepolisian berencana memanggil 130 saksi terkait perkara yang merugikan keuangan negara itu dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD DKI Jakarta dan rekanan perusahaan yang memenangi proses tender.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3).
Saat ini, Alex merupakan menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.