Selasa 07 Apr 2015 17:01 WIB

'Jokowi Punya Tanggung Jawab Soal Kisruh APBD DKI'

Rep: c11/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat terbatas yang membahas illegal fishing di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat terbatas yang membahas illegal fishing di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memiliki tanggung jawab terkait polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah terjadi.

"Kita berharap Jokowi lebih wise, ia bisa memberikan sikap perubahan yang kongkret. Tugas ia sebagai kepala negara tentu punya tanggung jawab," kata Donal di kantor ICW, Selasa (7/4),

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memang memiliki hubungan memanas dengan DPRD terkait APBD DKI Jakarta. Donal mengatakan ke depan Presiden yang menjadi tumpuan untuk bisa mengeluarkan kebijakan.

"Presiden bisa mengeluarkan kebijakan baru dan kebijakan tersebut menjadi kebijakan nasional. Sehingga permainan anggaran bisa ditekan. Kalau tidak ada perbaikan maka tidak akan ada revolusi mental," jelas Donal.

Sebelumnya APBD yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada Kemendagri, bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif melalui sidang paripurna. Ahok sapaan akrab Basuki, mengatakan ada anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dari APBD versi DPRD.

Kemudian ia memilih untuk mengirimkan hasil APBD lainnya. Bahkan karena sikap Ahok yang telah dinilai melanggar Undang-Undang, DPRD pun sepakat menggunakan hak angket.

"Mayoritas penggunaan hak angket bukanlah alat untuk hukum, lebih kepada pandangan subjektif dan bukan objektif," kata Donal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement