REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Badrodin Haiti menyatakan berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang telah diterima Polri sebagian besar hanya berbentuk fotokopi, bukan dokumen asli. Sehingga, dokumen tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kalau fotokopi kan tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kita akan konfirmasi ke KPK," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).
Namun, saat ditanya kemungkinan kasus Budi ditutup setelah ditangani Polri, Badrodin menjawab diplomatis.
"Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi, kan tidak ada kekuatan hukumnya," kata calon Kapolri tersebut.
Badrodin mengatakan, setelah Polri menerima limpahan kasus mantan ajudan Presiden Megawati Soekaroputri tersebut, Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara.
Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Rabu esok atau Kamis lusa. Meski demikian, gelar perkara itu tidak akan melibatkan KPK.