Selasa 07 Apr 2015 19:15 WIB
Pemblokiran Situs Islam

Normalisasi Situs, Kemenkominfo Tunggu Rekomendasi Tim Panel

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menunggu hasil rekomendasi dari tim panel dua, atau tim panel bidang Terorisme, SARA, dan kekerasan. Nantinya hasil rekomendasi ini akan menentukan, apakah situs-situs yang telah diblokir itu bisa dibuka kembali atau tidak.

Hal ini merupakan hasil dari pertemuan yang dilakukan antara Kemenkominfo dengan 10 pengelola situs media islam di Kantor Kemenkominfo, Selasa (7/4). Dalam pertemuan itu, 10 pengelola situs itu meminta penjelasan terkait upaya normalisasi situs-situs tersebut, termasuk pembukaan kembali, dan mencari kejelasan soal kriteria radikalisme yang dialamatkan kepada mereka.

Namun, Kemenkominfo akan menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada tim panel dua. Sebelumnya, pemerintah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Forum ini terdiri dari beberapa panel, salah satunya adalah tim panel yang membidangi masalah-masalah terorisme, SARA, dan kekerasan.

''Rekomendasi dari panel inilah yang akan menjadi pegangan kami untuk membuka atau menutup (situs-situs yang dianggap penggerak paham radikal itu,'' kata Wakil Ketua Forum Situs Internet Bermuatan Negatif Agus Barnas kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Selasa (7/4).

Agus menambahkan, pihak Kemenkominfo tidak bisa seenaknya atau secara sepihak melakukan penutupan atau kembali membuka situs-situs yang dianggap memiliki muatan-muatan negatif. Hal ini, ujar Agus, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta rekomendasi dari tim panel.

Rencananya, pihak Kemenkominfo akan melakukan pertemuan dengan panel kedua tersebut pada Kamis (9/4) mendatang. Panel kedua merupakan tim panel yang berkaitan langsung dengan situs-situs yang diblokir lantaran dianggap menyebarkan paham radikalisme.

Tidak hanya itu, Agus menambahkan, begitu juga dengan kriteria-kriteria radikalisme yang selama ini dipertanyakan oleh para pengelola situs-situs tersebut. Nanti tim panel juga akan menjelaskan kriteria-kriteria radikal.

''Panel itu kan terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya, ada MUI, tokoh-tokoh masyarakat, yang memberi penilaian, apakah ini termasuk radikalisme atau tidak di setiap situs-situs itu,'' ujar pria yang juga menjabat sebagai Deputi Tujuh Kemenkopolhukam Bidang Komunikasi dan Informasi.

Agus pun menyambut baik niatan dari para pengelola situs untuk mendatangi Kemenkominfo dan melakukan komunikasi kepada pemerintah. Dari pertemuan ini, komunikasi antara pemerintah dan para pengelola situs itu akan terus menjalin komunikasi yang baik termasuk kelanjutan upaya proses normalisasi situs-situs tersebut.

Dalam pertemuan pada hari ini, setidaknya ada 10 pengelola situs yang hadir, yaitu perwakilan dari Arrahmah, Hidayatulah, Salamonline, Kiblat, Gema Islam, Panjimas, Muslimdaily.net, Dakwatuna, VOAIslam, AQL Islamicenter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement