REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Bambang Heru Cahyono enggan membeberkan alasan BNPT memasukkan ke-19 situs islam dalam kategori radikal. Bambang mengatakan itu bersifat rahasia dan personal antar lembaga.
"Kaitannya ini soal rahasia negara, jika memang harus menjelaskan, BNPT lebih berkompeten," ujar Bambang di Kantor Kemenkominfo, Selasa (7/4).
Bambang mengatakan, wewenang menentukan siapa saja yang diblokir dan masuk dalam kategori radikal adalah BNPT. Kemenkominfo hanya sebatas regulator dan eksekutor. Bambang mengatakan, pihak Kemeninfo hanya menjalankan perintah dan eksekusi dari aduan masyarakat.
Ia pun hingga saat ini enggan memaparkan apa saja yang menjadi landasan BNPT menetapkan situs tersebut radikal. Ia hanya mengatakan memang makna radikal antara satu dengan orang yang lain pasti berbeda pendapat.
Hal ini juga diamini oleh Ketua MUI, S Ecip. Ia memaklumi jika Kemenkominfo tak bisa memaparkan apa yang menjadi alasan BNPT dalam menentukan ke 19 situs islam tersebut radikal. Ecip mengatakan hal tersebut bukan tupoksi Kemenkominfo.
"Ibarat surat cinta pasti tidak boleh dipaparkan, itukan sifatnya personal," ujar Ecip.