REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengamankan seorang penjual tanpa memegang surat izin resmi bersama barang bukti 100 sak pupuk bersubsidi di Pasar Kebonan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Budiarto di Boyolali, Selasa (7/4), mengatakan penjual pupuk bersubsidi tersebut, yakni Sutarmi (48), warga Grojokan, Desa Senggrong, Kecamatan Andong, kini sedang dimintai keterangan.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dengan total sekitar 100 sak yang masing-masing berisi 50 kilogram yang terdiri atas urea, phonska, ZA, SP 36, dan pupuk organik.
Budiarto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan penjual tersebut berkat adanya informasi dari warga tentang penimbunan pupuk bersubsidi. Padahal, ada laporan bahwa petani sedang kesulitan pupuk.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan satu toko di Pasar Kebonan yang menjual pupuk bersubsidi. "Ada laporan warga, banyak petani yang kesulitan mendapatkan pupuk membeli ke toko milik Sutarmi itu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pedagang tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin resmi menjual pupuk bersubsidi sehingga dia kemudian diamankan bersama barang buktinya.
Meskipun Sutarmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka mengaku membuka toko pupuk tersebut sudah selama satu tahun terakhir karena hanya meneruskan saudaranya yang berjualan di toko itu.
Tersangka mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari orang berinisial T dengan cara bertahap, dan kemudian ditimbun untuk dijual lagi tanpa memegang surat izin resmi sebagai penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi pemerintah itu.
Tim penyidik Polres Boyolali hingga saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memanggil orang yang berinisial T untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka tersebut, dia dapat dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.