Selasa 07 Apr 2015 20:25 WIB

Nasdem: Hasil Hak Angket Ahok Produk Cacat

Rep: C11/ Red: Angga Indrawan
Ketua Tim Hak Angket Muhammad Sangaji (tengah) bersama Wakil Ketua Selamat Nurdin (kiri) dan Inggard Joshua (kanan) memimpin sidang angket di Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua Tim Hak Angket Muhammad Sangaji (tengah) bersama Wakil Ketua Selamat Nurdin (kiri) dan Inggard Joshua (kanan) memimpin sidang angket di Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Bestari Barus mengatakan hasil hak angket DPRD DKI tidak sah. Ada alasan tersendiri yang menurutnya hak angket tesebut tidak sah.

"Apa iya menyelidiki sesuatu tidak diperiksa objek utamanya. Itu gak bisa, itu cacat. Kalau produk cacat untuk apa dilanjutkan," kata Bestari, Selasa (7/4).

Adapun hak angket dikeluarkan terkait pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ia telah mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil kesepakatan bersama dengan legislatif.

Menurut Bestari, jelas ada kejanggalan dalam hasil angket. Sebab tidak menghadirkan Basuki untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil hak angket sendiri telah diberikan kepada Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi dalam sidang paripurna, Senin (6/4) lalu. Hasil tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh pimpinan.

"Ada kejanggalan hak angket, kami tidak menemukan adanya undangan kepada Basuki. Padahal sudah jelas ia dinyatakan bersalah," kata Bestari.

Dalam sidang penyampaian hasil hak angket kemudian perwakilan dari anggota dewan juga mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Secara tegas Bestari mengatakan NasDem tidak akan mengikuti HMP.

"Sebelum rapat paripurna kan ada rapat fraksi. Kita sudah memutuskan sikap untuk tidak akan melanjutkan HMP," ujar Bestari.

NasDem sendiri sudah menyatakan keluar dari hak angket karena perintah dari pimpinan pusat. Ia mengatakan diberikan sejumlah pemahaman, yakni tujuan dari hak angket ialah penyelidikan. Sementara DPRD bukanlah lembaga penyidik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement