Selasa 07 Apr 2015 23:54 WIB

Polda Bali Bekuk Dua Pencuri Motor Gunakan Pelat Nomor Palsu

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pencuri sepeda motor yang dalam aksinya kerap menggunakan nomor kendaraan palsu guna mengelabui polisi.

Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti dalam keterangan persnya di Mapolda Bali Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa selain untuk mengelabui polisi, tersangka I Nyoman Rerod menggunakan plat nomor palsu untuk memudahkan dirinya menjual motor hasil curian tersebut.

"Polisi menangkap tersangka saat hendak menjual motor curian itu di Pasar Buyung Denpasar," katanya.

Sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor kendaraan asli itu memiliki nomor kendaraan asli DK-5253-CX namun diganti dengan nomor palsu DK-4367-SS. Tersangka yang berasal dari Karangasem itu mencuri motor tersebut di Jalan Patimura Kuta, Kabupaten Badung.

Selain mencuri motor di Kuta, tersangka juga mencuri satu unit motor Yamaha Soul Warna hitam dengan nomor kendaraan DK-5016-IG.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Sri, pelaku mencuri motor tersebut setelah memperhatikan kelengahan korban yang membiarkan kunci motor masih menyantol saat terparkir di depan Pura Dalem, Jalan Sidakarya Denpasar.

Di tempat lain polisi juga menangkap Antonius Meta Tara Bani yang mencuri sepeda motor milik bosnya, Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor kendaraan DK-7408-CY.

Dari pemeriksaan surat kendaraan yang didapati polisi, sepeda motor itu diketahui milik I Ketut Sunadi yang menjadi atasan tersangka saat bekerja di restoran miliknya di Kedonganan, Kabupaten Badung.

Modus yang digunakan tersangka cukup sederhana yakni menyembunyikan kunci asli motor itu hingga menunggu saat tepat untuk dibawa kabur.

Pria asal Pulau Sumba, NTT, itu ditangkap pada Jumat (28/3) saat hendak menjual motor curian itu dengan melepas nomor kendaraan di Jalan Pidada Denpasar.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement