REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Arifin Muchtar mempertanyakan mengapa pemerintah berencana melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menjadi wakapolri. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan karena proses hukum BG belum selesai.
"Kalau sekarang BG mau diangkat menjadi wakapolri, kenapa dulu Presiden tidak jadi melantik dia jadi kapolri saja," jelas Muchtar kepada Republika, Selasa (7/4).
Hal ini, lanjutnya, memperlihatkan adanya semacam kesepakatan. "Ini harus ditanyakan pada Joko Widodo," ungkapnya.
Muchtar juga mengatakan padahal dulu Jokowi batal melantik BG karena alasan sosiologis. "Kan BG tidak jadi dilantik karena Jokowi tidak mau ada gaduh-gaduh di publik. Karena sosok BG sudah kontrovesial," tambahnya.
Sebelumnya, Budi Gunawan diusulkan beberapa parpol di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar dijadikan pendamping calon kapolri Komjen Badrodin Haiti. Badrodin sendiri akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi kapolri dalam waktu dekat.
Badrodin Haiti yang menjadi calon tunggal kapolri akan pensiun dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan. Artinya, jika Budi Gunawan menjadi wakapolri, maka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu masih berkesempatan untuk menjadi kapolri.