REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Juru parkir "nakal" yang bertugas di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, siap-siap disanksi dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda, bahkan Pemkot Malang sudah menyiapkan perangkat hukumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, Rabu (8/4), mengemukakan sanksi bagi juru parkir nakal, baik yang tidak memberikan karcis parkir maupun memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan, sudah diusulkan ke dewan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan tarif retribusi parkir.
"Ranperda tersebut saat ini sedang digodok oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Malang. Ke depan, tidak akan ada lagi juru parkir nakal karena peraturannya jelas dan tegas, kalau hal itu masih terjadi, juru parkir akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Untuk mengetahui dan memastikan adanya juru parkir nakal tersebut, Dishub akan memasang papan peringatan pada titik parkir yang sudah terdata, termasuk nomor telepon aduan yang bisa dihubungi para pengguna jasa parkir. Konsumen nantinya bisa melaporkan langsung ke Dishub dan pasti ditindaklanjuti.
Sambil menunggu perangkat hukumnya disahkan oleh dewan, lanjutnya, Dishub juga akan melakukan pembenahan sistem parkir dengan cara mendata ulang semua titik parkir yang masuk dalam ranah Dishub. Titik parkir yang sudah didata akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga juru parkir memiliki legalitas dan konsumen pun terlindungi.
"Kami masih akan mendata dan menentukan titik-titik parkir yang menjadi kewenangan Dishub dulu baru melakukan perpanjangan kartu bagi juru parkir. Sekarang perpanjangan kartu juru parkir masih kami tunda dulu, setelah semua beres, termasuk perangkat hukumnya, Dishub akan mengeluarkan pengesahan perpanjangan kartu bagi juru parkir," ujarnya.
Saat ini titik parkir yang dikelola Dishub sekitar 500 titik. Ada beberapa kawasan yang langsung dikelola manajemen perusahaan bersangkutan, seperti mal dan rumah sakit.
Pengguna jasa parkir di Kota Malang banyak yang mengeluhkan kinerja juru parkir karena selain jarang memberikan karcis parkir yang menjadi hak konsumen, mereka juga memungut tarif parkir jauh dari ketentuan yang tertera pada karcis.
Tarif yang diberlakukan dan tertera pada karcis hanya sebesar Rp 700 untuk roda dua dan Rp 1.500 untuk roda empat, namun kenyataan di lapangan, juru parkir memungut Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3000 untuk roda empat.
Bahkan, di lokasi dan pada even tertentu, tarif parkir roda dua bisa menjadi Rp 4.000 dan roda empat hingga Rp 5.000-Rp 6.000 untuk sekali parkir.
Karena tarif parkir di lapangan jauh lebih tinggi dibanding tarif yang tertera pada karcis, Pemkot Malang juga mengusulkan kenaikan tarif parkir ke DPRD, yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat yang saat ini masih dibahas oleh Pansus di dewan.