REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo tidak terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara. Sebab, menkeu menegaskan, bahwa Perpres Uang Muka Mobil tersebut tidak diperuntukkan untuk para menteri dan sejajarnya, namun untuk pejabat negara.
"Nggak ngomong soal itu. Itu kan ranahnya Presiden sebagai kepala negara dengan pejabat dari lembaga negara," kata Bambang Brodjonegoro usai menghadap Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (8/4).
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menkeu yang tahu detail terkait Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Negara, Bambang mengatakan Presiden sudah mengklarifikasinya.
"Sudah dibantah, presiden langsung ngasih (memberi) klarifikasi," kata Bambang Brdjonegoro.
Dia menegaskan bahwa pertemuan dengan Presiden membicarakan perkembangan ekonomi terakhir, termasuk hasil kunjungan ke Jepang dan melaporkan pencapaian penerimaan pajak. Dalam pemberitaan sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden memerintahkan pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Presiden sudah perintahkan untuk dicabut," kata Pratikno usai pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR, Senin (6/4).