REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum SDA, Jonshon Panjaitan mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi. SDA disebut Jonshon akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Secara normatif, praperadilan tidak bisa dibanding atau dikasasi, jadi kami akan patuhi proses hukum, dan akan bertarung lagi di Tipikor," ujar Jonshon saat ditemui usai melakukan sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (8/4).
Jonshon mengatakan pihaknya sebenarnya mengaku kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan cara yang diambil KPK dalam menetapkan SDA sebagai tersangka. Menurur Jonshon cara yang dipakai KPK tidak profesional, menurut ratifikasi HAM harusnya hal tersebut masuk dalam pertimbangan hakim.
Salah satu kandidat ketua Peradi ini mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bukti dan saksi untuk bisa memastikan SDA tidak bersalah pada sidang Tipikor mendatang. Jonshon mengatakan secara patuh akan mengikuti proses hukum yang setelah ini akan berjalan.
"Kita akan terus berjuang untuk bisa mendapatkan keadilan bagi SDA. Kami siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya," ujar Jonshon.