Rabu 08 Apr 2015 13:22 WIB

Eks Wali Kota Tegal Segera Disidang

Ilustrasi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tegal periode 2008-2013 Ikmal Jaya segera disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal, Jateng.

"Tadi sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap) dan akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Tengah," kata Ikmal di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4).

KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke pengadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga menyatakan berkas Ikmal sudah lengkap.

"Iya, hari ini berkas perkara untuk dua tersangka kasus tukar guling tanah Tegal masuk ke tahap 2," ungkap Priharsa.

Selain Ikmal, tersangka lain dalam kasus ini adalah pihak swasta yaitu direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil. Keduanya sudah ditahan KPK sejak 10 Februari 2015 lalu.

Menurut Ikmal, dalam perkara ini ia tidak mengetahui adanya aturan mengenai penggunaan perusahaan "appraisal" yaitu perusahaanyang memberikan penilaian objektif dan independen terhadap aset atau properti.

"Yang menjadi masalah adalah karena ketidaktahuan saya sebagai Wali Kota maupun Tim Pengarah dan Tim Teknis tentang adanya Peraturan Menkeu No. 96 tahun 2007 dan PP No. 6 tahun 2006, di mana penetapan 'appraisal' harusnya dilakukan kepala daerah, tapi di Tegal penetapan 'appraisal' dilakukan swasta. Inilah ketidaktahuan saya dan juga tim pengarah dan tim teknis pemindah tanganan," ungkap Ikmal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Namun, Ikmal mengaku sudah menyiapkan pembelaan di persidangan. "Sudah disiapkan pengacara dan nanti akan dilakukan pembelaan di persidangan tersebut," tambah Ikmal.

Ikmal dan Syaeful diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal, sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement