Rabu 08 Apr 2015 14:01 WIB

Pemeriksaan Anggota PPA Terkesan Kriminalisasi

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan aset berupa lahan milik Lee Dermawan, terpidana perkara korupsi di Bank Perkembangan Asia dengan kerugian Rp 80 miliar.  

Koordinator Lembaga Anti Mafia Kasus (LAMAK), Tanto Purba mengomentari sistem audit kinerja yang terkesan ada kejanggalan dalam pemeriksaan ataupun audit yang dilakukan pihak pengawasan Kejagung. Menurut dia, ada pekerjaan yang tumpang tindih yang dikoordinasikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Sudah ada tim ad hoc, kini tim pengawasan juga dilibatkan. Setelah saya baca SPRIN JA, tidak tercantum satu nama pun dari pengawasan. Tentu tidak efisien,” kata Tanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Dia menambahkan, hal demikian patut diduga adanya arogansi terkait pemeriksaan PPA oleh pimpinan Kejagung. “Jadi semacam kayak ‘tawuran’ audit tersebut. Yang ditakutkan adalah hasil audit tidak objektif nantinya,” cetusnya.

Plt Jamwas Jasman Pandjaitan sendiri enggan menjelaskan aset mana saja yang diduga diblokir. "Harusnya Jamwas tidak menutup-nutupi aset dari perkara mana yang pemblokirannya dipermasalahkan pengawasan. Jika terkesan menutupi, jangan sampai muncul dugaan pemeriksaan tersebut kriminalisasi atau pelemahan PPA," terangnya.

Selain itu, Tanto mengkritisi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman yang ambil bagian dalam tim ad hoc audit kinerja PPA. “Saya rasa seharusnya beliau ada di pihak yang netral, dan tidak masuk dalam tim. Agar tidak muncul anggapan adanya konflik kepentingan didalam tim ini,” imbuhnya.

Terkait pemeriksaan tersebut diduga mengenai pemblokiran aset Lee Darmawan, Tanto menilai hanya merupakan pintu masuk untuk mengobrak-abrik PPA saja. Dia menyatakan, kasus itu ditangani Kejari Jakarta Barat sejak tahun 90-an.

"Sebenarnya jika ada pihak yang mau mencabut status blokirnya mudah. Tinggal kirim surat ke BPN. Toh kalau alasannya masuk akal BPN akan mencabut blokirnya, kenapa harus pakai kedok audit?" bebernya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement