REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya ditunda. Ketua majelis hakim, Amrin Tarigan, mengatakan penundaan tersebut karena pengadilan belum siap dengan surat putusan.
"Suratnya belum siap, jadi tak bisa dibacakan," terang Amrin Tarigan, Rabu (8/4) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Amrin mengatakan sidang bakal dilanjutkan kembali, Rabu (15/5) pekan depan. Terkait hal tersebut, Amrin meminta Antasari bersedia menunggu sepekan lagi.
"Tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya," kata Amrin.
Sementara, meski putusannya ditunda Antasari mengaku memaklumi dan tetap optimis kalau gugatanya bakal di kabulkan pengadilan. Antasari menilai keputusan dibuat soal kasus dirinya harus dibuat dnegna suasana tenang.
"Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik," ungkapnya.
Dengan dikabulkannya gugatan, Antasari berharap RS Mayapada diberi sanki oleh hakim. Pasalnya, jelas Antasari, hingga saat ini RS Mayapada tidak menjelaskan keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain.
"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi," bebernya.