Rabu 08 Apr 2015 16:19 WIB

KPK Diberi Tahu Pelimpahan Berkas Kasus Budi Gunawan

Red: Erik Purnama Putra
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan).
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tembusan pelimpahan berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

"Kami di-cc-kan jadi diberikan semacam pemberitahuan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4).

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 2 April 2015.

KPK sendiri sudah melimpahkan kasus Bugi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.