REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menjadwalkan uji kelayakan calon Kepala Polri (Kapolri) Komjen Badrodin Haiti, pada pekan mendatang. Ketua Komisi Bidang Hukum, Aziz Syamsuddin mengatakan, rangkaian penelusuran rekam jejak Plt. Kapolri itu akan dimulai pada 15 sampai 17 April.
Politikus dari Fraksi Golkar itu mengatakan, kesepakatan di komisi yang dipimpinnya sudah satu suara untuk menerima pencalonan Wakapolri tersebut, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Hasil pleno Komisi III sudah setuju untuk melakukan fit and proper test untuk calon Kapolri Badrodin Haiti," kata dia saat ditemui usai rapat internal Komisi III, di gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (8/4).
Aziz menerangkan, tahapan uji kelayakan terhadap Badrodin tak beda ketika komisi bidang hukum itu melakukan uji kelayakan terhadap calon Kapolri sebelumnya. Yaitu, dengan terlebih dahulu bertandang ke kediaman sang calon. Selanjutnya, akan dilakukan uji kelayakan terbuka di Komisi III, sebelum resmi disetujui lewat Paripurna DPR.
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menambahkan, pencalonan Komjen Badrodin belum tentu mulus. Sebab, politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, perlu mengupas soal latar belakang si calon. Utama ujar dia soal aspek hukumnya.
Nashir mengatakan, komisi tiga membutuhkan pertimbangan hukum terkait Komjen Badrodin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Pusat Pelaporan dan Analisa Trans-aksi Keuangan (PPATK). "BH (Badrodin Haiti) ini juga diisukan memliki rekening gendut," ujar dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (8/4).
Komisi III pun, dikatakan Nasir sudah mulai memanggil dua lembaga antikorupsi dan antipencucian uang tersebut pada, Kamis (9/4). Pemanggilan KPK dan. PPATK itu, dikatakan dia tentunya untuk membeberkan persoalan kepemilikan rekening tak wajar tersebut.
Munculnya nama Komjen Badrodin sebagai calon Kapolri setelah Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pembatalan tersebut sempat membuat amuk dari DPR. Sebab, nama Komjen Budi, sudah mendapat persetujuan dari DPR.