REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum OC Kaligis menilai Menteri Hukum dan HAM hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar karena sesuai dengan perintah undang-undang partai politik.
"Indonesia adalah negara hukum, apa yang dijalankan Menkumham adalah sesuai perintah undang-undang partai politik yang memerintahkan penyelesaian konflik melalui mahkamah partai," kata OC Kaligis di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4).
Hal itu dikatakan OC Kaligis saat memberikan materi dalam acara Rapimnas I Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan berdasarkan pernyataan kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Jakarta Pusat yang mengakui perintah UU Parpol bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat.
Menurut dia, seharusnya landasan hukum itu digunakan semua pihak dalam menyelesaikan perkara konflik di internal Golkar. "Pasal 115 UU Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa hanya putusan yang berkekuatan tetap yang bisa dijalankan," ujarnya.
OC Kaligis meminta semua pihak membaca dengan baik isi putusan Mahkamah Partai Golkar dan tidak ada "dissenting opinion" karena semua hakim mahkamah menanda tangani putusan tersebut.
Selain itu dia juga meminta semua pihak membaca putusan Menkumham sehingga dapat pahami pada sisi mana putusan Menkumham itu menyimpang putusan Mahkamah Partai.
"Putusan Mahkamah Partai sudah ditanda tangani para hakim lalu pada sisi mana terjadi perbedaan pendapat," katanya.
Dalam Rapimnas I Partai Golkar itu juga dihadiri pakar hukum Maruarar Siahaan yang juga memberikan materi. Rapimnas I itu diselenggarakan selama satu hari penuh pada Rabu (8/4) dan dihadiri kader Partai Golkar dari seluruh Indonesia.
Salah satu agenda yang dibahas adalah materi hukum pascakeluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.