Rabu 08 Apr 2015 16:56 WIB

Mabes Polri Isyaratkan Kasus Budi Gunawan Dihentikan

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengisyaratkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan bisa dihentikan (SP3). "Kalau bisa diteruskan, maka akan diteruskan. Kalau tidak bisa ya dihentikan," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).

Pasalnya dokumen yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut kepada Bareskrim hanya satu bundel fotokopian yakni fotokopi laporan hasil analisis (LHA), fotokopi rekening BG dan surat pemeriksaan saksi.

Sementara Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan mempertanyakan kelengkapan berkas kasus BG tersebut. Menurut dia, KPK sedari awal memang tidak memberikan berkas kasus BG secara lengkap kepada Kejagung. "Hanya dengan LHA dan beberapa fotokopian, bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu? Tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikan. Nanti kita lihat, layak atau tidak (kasus diproses)," kata Anton.

Ia menduga Kejagung kebingungan dalam memproses perkara tersebut sehingga melimpahkannya ke Bareskrim. "Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut, akhirnya diserahkan ke kita (Polri)," ujarnya.

KPK sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan, surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada Kamis (2/4), Kejagung melimpahkan berkas perkara BG ke Bareskrim Polri.

Mabes selanjutnya akan melakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait termasuk KPK, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta saksi ahli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement