Rabu 08 Apr 2015 16:56 WIB

Mabes Polri Isyaratkan Kasus Budi Gunawan Dihentikan

Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengisyaratkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan bisa dihentikan (SP3). "Kalau bisa diteruskan, maka akan diteruskan. Kalau tidak bisa ya dihentikan," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).

Pasalnya dokumen yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut kepada Bareskrim hanya satu bundel fotokopian yakni fotokopi laporan hasil analisis (LHA), fotokopi rekening BG dan surat pemeriksaan saksi.

Sementara Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan mempertanyakan kelengkapan berkas kasus BG tersebut. Menurut dia, KPK sedari awal memang tidak memberikan berkas kasus BG secara lengkap kepada Kejagung. "Hanya dengan LHA dan beberapa fotokopian, bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu? Tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikan. Nanti kita lihat, layak atau tidak (kasus diproses)," kata Anton.

Ia menduga Kejagung kebingungan dalam memproses perkara tersebut sehingga melimpahkannya ke Bareskrim. "Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut, akhirnya diserahkan ke kita (Polri)," ujarnya.