REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun sebesar delapan persen yang terdiri atas pemberi kerja sebesar lima persen dan pekerja tiga persen yang akan mulai berlaku pada Juli 2015.
"Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar delapan persen. RPP itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya," kata Menaker usai rapat koordinasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/4).
Menaker mengatakan pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan dan melibatkan pembahasan di Lembaga Tripartit Nasonal dan antar Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, DJSN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Ketenagakerjaan.
"RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya," kata Hanif.
Dalam subtansi akhir RPP itu dijelaskan peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2029.
"Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut, masa iur minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun," kata Hanif.
Dalam RRP dijelaskan pula manfaat program jaminan pensiun adalah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.