REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Indonesian Legal Roundtale, Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, secara hukum Kejaksaan seharusnya mengembalikan kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan (BG) pada KPK, bukan pada Polri. Alasannya, lembaga yang sejak awal menyelidiki dugaan kasus tersebut adalah KPK.
"Lagipula, tidak ada aturan atau wewenang Kejaksaan untuk melimpahkan kasus BG ke Kepolisian," jelas Oemar saat dihubungi Republika, Rabu (8/4). Kalaupun tidak dikembalikan pada KPK, tambahnya, Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan sendiri terhadap BG terkait kasus rekening gendut.
Oemar menerangkan, KPK sebenarnya mengharapkan agar kasus BG mampu dieksekusi lanjut oleh Kejaksaan dengan melimpahkan berkasnya pada mereka. "Harusnya Kejaksan yang melakukan (eksekusi) itu," tambahnya.
Sebelumnya, pelimpahan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Polri dinilai akan semakin membuat penyelesaian kasus tersebut tidak jelas. Seperti diketahui, kasus itu awalnya ditangani oleh KPK. Lalu, dilimpahkan kepada Kejaksaan, hingga akhirnya ke Kepolisian.