Rabu 08 Apr 2015 17:39 WIB

Penyusup Roda Belakang Pesawat Terancam Denda Rp 600 Juta

Rep: C85/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat Garuda Indonesia.
Foto: Antara
Pesawat Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski sampai dirawat lantaran lemas setelah terbang dengan menyusup di ruang roda belakang pesawat selama 1 jam 10 menit di atas ketinggian 30 ribu kaki, Mario Steven Ambarita (21 tahun) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mario dianggap telah membahayakan penumpang lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, Mario dianggap telah melanggar UU nomor 1 tahun tentang Penerbangan, dengan pasal dilanggar 344 juncto 345. Yaitu masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan. "Sanksinya hukuman kurungan 1 tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Suprasetyo, Rabu (8/4).

Belum cukup, Mario juga dinilai melanggar pasal 210, yakni masuk tanpa pass bandara dengan sanksi 1 tahun atau denda Rp 100 juta. Dengan demikian Mario bisa jadi harus menanggung denda Rp 600 juta.

Suprasetyo melanjutkan, langkah yang ditempuh Kemenhub saat ini adalah dengan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan investigasi sekaligus koordinasi dengan pihak kepolisian. "Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain. Kita tunggu saja investigasi PPNS, saya harap media mengawal sampai pengadilan, diikuti terus supaya ini tak main-main melanggar," ujar Suprasetyo.

Terkait dengan otoritas bandara, Suprasetyo juga akan menindak tegas apabila memang ditemukan kelalaian. Dirinya mengaku telah mengundang pihak terkait dengan Angkasa Pura II, Garuda, dan seluruh direktur di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Saya sudah bahas, rekomendasi saya, AP II harus memenuhi rekomendasi hasil audit pada 2012, kantor otban wilayah II yang mengawasi SSK II juga lakukan audit keamanan pada 2014," lanjutnya. Rekomendasi ini, diantaranya adalah perbaikan pagar yang sesuai dengan standar internasional. Suprasetyo menyebut, pagar yang ada saat ini bisa supangkat sehingga memungkinkan adanya penyusup seperti Mario.

Selain itu, pihak bandara harus memastikan seluruh kamera pengawas beroperasi dengan baik. Hal ini sesuai dengan prosedur airport security yang disahkan pada 2014 lalu. "Harus patroli setiap ada pesawat takeoff. Ini peningkatan keamanan di sisi udara, selain itu peningkatan keamanan di daerah terminal," lanjut Suprasetyo.

Saat ini, Mario masih berada di otoritas bandara Soekarno Hatta. Mario masih menjalani pemeriksaan oleh PPNS. Seperti diberitakan, Mario menjadi penumpang gelap untuk pulang ke Jakarta. Iksan mengatakan Mario merupakan pria yang lahir di Jakarta namun dibawa oleh keluarga ke Pekanbaru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement