REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Indonesian Legal Roundtale, Erwin Natosmal Oemar mengatakan rencana pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Wakapolri merupakan langkah mundur yang dilakukan pemerintah, terutama Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurutnya meski BG divonis bebas dalam putusan pra peradilan, tidak begitu saja menghilangkan status tersangkanya sebagai koruptor. Karena putusan itu hanya membatalkan surat perintah penyidikan KPK.
"Artinya, KIH tidak memiliki komitmen dan visi dalam pemberantasan korupsi," katanya pada Republika, Rabu (8/4).
Ia melanjutkan, karena itu jika melihat rekam jejak hukum, pencalonan BG menjadi wakapolri patut dipertanyakan. Oemar juga menjelaskan reformasi birokrasi kepolisiaan atau kejaksaan harus dimulai dengan pemilihan sosok pemimpin yang baik.
"Jadi menurut saya, seperti ada skenario besar yang dilakukan untuk menyelamatkan BG secara personal dari jerat hukum," tambahnya.
Sebelumnya,wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakapolri muncul dalam rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan DPR, pada Senin (6/4) lalu. Dalam rapat yang antara lain membahas proses pencalonan Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Fraksi NasDem mendorong Komjen Budi Gunawan diangkat sebagai wakapolri.
Hal ini sebagai bentuk rehabilitasi terhadap BG, setelah diputuskan tidak bersalah dalam kasus dugaan rekening gendut yang membuatnya gagal melaju sebagai Kapolri.