Rabu 08 Apr 2015 18:43 WIB

Kecolongan Penumpang Gelap, Petugas Bandara Dirotasi

Rep: C85/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7). Angkasa Pura II mulai mengoperasikan terminal tersebut untuk menampung lonjakan penumpang pada Lebaran dan penyelenggaraa
Foto: Antara
Sejumlah calon penumpang memasuki ruang tunggu terminal penumpang yang baru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (16/7). Angkasa Pura II mulai mengoperasikan terminal tersebut untuk menampung lonjakan penumpang pada Lebaran dan penyelenggaraa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah seorang penumpang berhasil menyusup ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta, Kementerian Perhubungan berniat memberikan sanksi tegas kepada petugas bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada petugas keamanan bandara, baik general manager ataupun petugas lapangan. "Sanksi tegas adalah rotasi GM dan rotasi petugas keamanan bandara. Ya, dirut AP II sudah akan laksanakan itu," ujarnya kepada awak media, Rabu (8/4).

Suprasetyo sendiri menilai bahwa sanksi harus diberikan karena petugas keamanan dianggap lalai. Penyusup, selain bisa membahayakan dirinya sendiri, juga membahayakan ratusan penumpang lainnya.

"Ini tanggungjawab pengelola bandar udara, kenapa orang bisa masuk ke sisi udara tanpa diketahui, apapun itu alasannya, pengelola dalam hal ini lalali, baik itu dengan alat maupun patroli," ujarnya.

Sebelumnya, dunia penerbangan Indonesia kembali disorot. Seorang pemuda berhasil menyusup ke dalam ruang belakang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta tanpa ketahuan. Pemuda bernama Mario Steven Ambarita ini baru ketahuan saat pesawat berhasil mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan diamankan dalam keadaan lemah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement