Rabu 08 Apr 2015 18:16 WIB

Mario Fans Berat Jokowi

Roda pesawat
Roda pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mario Steve Ambarita (21), penumpang gelap yang menyusup pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta dikenal oleh teman-temannya sebagai penggemar berat Presiden Joko Widodo dan pernah menjadi anggota tim relawan pemenangan pada Pemilihan Presiden lalu.

"Dikalangan remaja Desa, dia dikenal sebagai fans berat Jokowi, bahkan dia masuk dalam tim relawan Jokowi pada Pilpres kemarin," kata teman Mario, Edo (27), Rabu (8/4).

Ia mengatakan Mario adalah sosok yang gencar meminta kepada teman dan tetangganya untuk turut memilih presiden yang akrab disapa Jokowi dalam pemilihan presiden lalu.

Selain itu, sejauh yang diketahui Edo, Mario juga merupakan anggota dari tim relawan pemenangan Presiden Joko Widodo se Riau.

"Yang jelas dia sangat mengidolakan Jokowi," katanya.

Mario yang merupakan warga asal Rokan Hilir, Riau, ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten, Mario berjalan terhuyung-huyung. Kondisi fisiknya sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia juga sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan.

Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada Selasa lalu (7/4), setelah pria berusia 21 tahun itu membobol keamanan ketat Bandara SSK II Pekanbaru untuk masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta.

Pria asal Jalan Kihajar Dewantara Desa Bagan Batu Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu menjadi penumpang gelap dan sempat terbang lebih dari satu jam hingga pesawat mendarat lagi di Bandara Soekarno-Hatta.

Tindakan nekat Mario sangat membahayakan dirinya sendiri karena pesawat komersil itu terbang pada ketinggian 30 hingga 34 ribu kaki. Alhasil, aksi nekat Mario akhirnya terhenti setelah petugas Bandara Soekarno-Hatta melihatnya berjalan gontai dan dalam kondisi sangat lemah.

Meski mendapat perawatan medis dan mulai pulih, tindakan pria itu bakal diganjar dengan sanksi pidana.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement