REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (9/4) besok. Pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat itu merupakan yang kedua kali setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir.
"Besok, Kamis (9/4), JW (Jero Wacik) akan dipanggil sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Menurut Johan, gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Kebudayaan Pariwisata itu tak mengganggu penyidikan di KPK. Lembaga antikorupsi itu tetap menghormati praperadilan yang diajukan tersangka. Namun, kata dia, di saat yang sama penyidikan akan tetap berjalan.
Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.