Rabu 08 Apr 2015 20:02 WIB

Ahok tak Keberatan Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak keberatan dengan rencana pengajuan hak menyatakan pendapat yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD DKI terhadap dirinya.

"Tidak apa-apa, silakan saja. Justru saya minta supaya saya dipanggil, tapi malah tidak dipanggil," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Pria yang lebih akrab disapa Ahok itu pun mengaku tidak peduli apabila pengajuan hak menyatakan pendapat oleh segenap anggota dewan berakhir keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Gubernur DKI. Proses hak menyatakan pendapat itu menurut dia pasti terus berjalan.

Ia mengaku santai saja. Lagi pula, kata dia, kekuasaan itu hanya milik Tuhan.

Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku bersyukur karena sejauh ini sudah mampu menerapkan sistem anggaran elektronik atau e-budgeting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"Karena saya ingin Jakarta menjadi contoh penerapan e-budgeting dalam setiap penyusunan anggaran. Saya ingin tunjukkan bagaimana menjalankan sistem e-budgeting itu secara transparan, sehingga seluruh masyarakat bisa tahu," tutur Ahok.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengungkapkan sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani persetujuan hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Satu hari setelah pelaksanaan paripurna angket, sebanyak 33 anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKS menandatangani persetujuan dilakukannya hak menyatakan pendapat," ungkap Taufik.

Dia menambahkan dalam proses pelaksanaan hak menyatakan pendapat, terdapat dua kemungkinan sanksi, yaitu berupa teguran agar Basuki meminta maaf dan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement