REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses rehabilitasi terhadap 19 situs media Islam yang diblokir masih menunggu kesepakatan tim panel bentukan Kemenkominfo tentang standar radikalisme.
"Nanti keputusannya menunggu hasil panel dulu, nanti tim panel yang akan menentukan radikalisme atau tidaknya, mereka akan merekomendasikan mekanismenya," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, Rabu (8/4).
Rehabilitasi, ujarnya, bisa dilakukan kalau situs tersebut terbukti tidak radikal, ataupun memuat konten yang meresahkan masyarakat.
Tim Panel yang terdiri dari akademisi, pegiat keberagamaan, tokoh masyarakat, dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) akan memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.
Untuk mekanisme rehabilitasi website sendiri, Ismail mengatakan, juga akan dibahas saat rapat panel yang digelar pada Kamis (9/4) besok.
Panel akan membahas tuntas dan baru akan mendiskusikannya bersama dengan para pimpinan situs media Islam tersebut.