REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Dua wartawan Turki terancam hukuman penjara setelah jaksa Turki menuntut hukuman penjara atas pemuatan cover majalah satir Perancis Charlie Hebdo.
Dua wartawan Harian Cumhuriyet yakni Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya dituntut 4,5 tahun penjara atas dugaan penghinaan nilai-nilai agama.
Keduanya diduga sengaja mencetak ulang cover Hebdo tentang karikatur nabi setelah adanya serangan Hebdo di Paris yang menewaskan 12 orang. Harian CUmhuriyet ini harus menghadapi tuntutan setelah mencetak lima publikasi kutipan dari Charlie Hebdo.
"Kami terancam penjara karena membela kebebasan berbicara," kata Karan kepada Reuters seperti dikutip Trust, Rabu (8/4).
Sementara jaksa memulai penyelidikan terhadap Cumhuriyet setelah Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu menuduh adanya hasutan pada cetakan koran itu untuk penerbitan kutipan Charlie Hebdo.
Davutoglu bersama dengan para pemimpin dunia di Paris setelah serangan mengatakan apa yang ia katakan adalah ekspresi penentangannya terhadap terorisme dan peringatan Islamophobia yang dapat menyebabkan kerusuhan Muslim.
Sementara konstitusi Turki Muslim memang ketat memisahkan negara dan agama, meski begitu hukum pidana membuat kejahatan itu termasuk penghinaan agama.
Namun, Turki juga sering menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia (HAM) dan pemerintah Barat atas pengekangan terhadap kebebasan pers, termasuk memenjarakan wartawan ats pelaporan mereka.
Sebelumnya juga, jaksa berusaha untuk menjatuhkan dakwaan terhadap seorang wartawan Belanda untuk pelaporan nya pada konflik Kurdi.