Kamis 09 Apr 2015 07:23 WIB

Telat Buat KK, Siap-siap Terjerat Denda

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG --  Warga Bangka Belitung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) harus segera membuat Kartu Keluarga (KK) saat mereka telah menikah. Sebab, pemerintah Kabupaten Beltim telah menerapkan sanksi bagi mereka yang terlambat membuat KK.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Beltim, Suharman mengatakan, peraturan ini telah diberlakukan mulai 1 April 2015. Peraturan ini merupakan Perbup Beltim Nomor 38 Tahun 2013 hasil dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Perbup ini disebut, jika masyarakat telat dalam melakukan berbagai administrasi termasuk KK, maka mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Uang ini nantinya akan dimasukan ke dalam pendapatan lain-ain yang sah.

“Rata-rata seharinya belasan orang yang kena denda. Seluruh denda disetorkan ke DPPKAD," ujar Suharman, Rabu (8/4).

Suharman menjelaskan, sanksi administratif berupa denda bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat. Menurut dia, tingkat kesadaran di masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih rendah. Meski seluruh pembuatan dokumen digratiskan, masyarakat banyak yang masih suka menunda-nunda untuk mengurus dokumen kependudukan.

"Biasanya jika ada kebutuhan mendesak seperti ada yang hendak melahirkan atau sakit terus mau buat BPJS baru mau mengurus,” jelas Suharman.

Salah satu warga yang merasakan Perbup ini adalah Eristina. Wanita 38 tahun harus terkenan sanksi karena terlambat dua tahun untuk mengurus KK serta Surat Kematian. Akibatnya, dia didenda Rp 200 ribu.

“Ssudah telat dua tahun. Tadi sempat dikasih tau sih di kantor desa dan kecamatan kalau kita akan didenda. Yah mau dak mau harus bayar,” ujar Eristiana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement