REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik. Lembaga antikorupsi itu akan memeriksa Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Iya, JW (Jero Wacik) hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu tidak mengganggu penyidikan. KPK, kata Johan, akan tetap menghormati praperadilan yang diajukan tersangka.
Namun, kata Johan, di saat yang sama penyidikan terhadap mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu akan tetap berjalan.
"Proses praperadilan tak menghambat langkah KPK mengusut kasus," ujar mantan juru bicara KPK ini.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi Menteri ESDM.
Sementara di kasus kedua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
Pemanggilan politikus Partai Demokrat ini sebagai tersangka merupakan yang kedua kali setelah pada pemanggilan pertama, ia tidak hadir.