REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- AM (57) seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern di Kampung Beunying, Kelurahan Cilaja, Kabupaten Pandeglang, dicokok Polres Pandegelang, Rabu (8/4). AM diciduk lantaran ketahuan mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.
Pelaku mencabuli ketiga korban yakni IR (15 tahun) RF (16) dan YAL (14) yang merupakan muridnya di rumahnya. Modus pelaku adalah memanggil ketiga korban untuk didoakan agar pintar. Namun, saat korban sudah berada di rumah, AM malah melampiaskan nafsu birahinya.
“Saya tidak menyetubuhi korban, hanya dipegang bagian intimnya. Saya tidak memaksa murid saya, baru tiga kali,” kata AM saat di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/4).
Kemudian salah satu keluarga korban yakni IR memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polres Pandeglang melakukan penangkapan, dan dijemput paksa dari Ponpes.
“Kami menerima laporan kasus tersebut 31 Maret lalu dan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan beberapa korban, saksi dan terlapor, kami tetapkan AM sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padeglang AKP Gatot kepada wartawan, Rabu (8/4).
Akibat perbuatannya, lanjut Gatot, tersangka AM terancam dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun.