Kamis 09 Apr 2015 12:48 WIB

Pelaku Bom Boston Terancam Hukuman Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston
Foto: VOA
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston

REPUBLIKA.CO.ID, MASSACHUSETTS -- Pria 21 tahun yang dituduh melakukan aksi pengemboman di ajang Boston Marathon 2013, Dzhokhar Tsarnaev dinyatakan bersalah atas 30 tuduhan yang dihadapinya, Kamis (9/4). Setelah dinyatakan bersalah, hakim Massachusetts akan segera memutuskan hukuman untuknya.

Semua tuduhan beresiko membawa Tsarnaev pada hukuman mati. Pengacaranya mengakui peran Tsarnaev dalam serangan tersebut namun ia mengatakan kakak tertuanya lah, Tamerlan Tsarnaev yang menjadi otak serangan. Sementara Dzhokhar membantu menempatkan bom di lokasi.

Dilansir dari BBC, Tim hukum Tsarnaev akan mengupayakan hukuman seumur hidup daripada hukuman mati. Kepala pengacara Tsarnaev, Judy Clarke adalah spesialis dalam membela klien dengan resiko hukuman mati. Kliennya termasuk Unabomber Ted Kaczynski.

Sebenarnya Massachusetts telah menghapus hukuman mati pada 1984 dan telah berhenti mengeksekusi sejak 1947. Namun, Tsarnaev adalah tahanan federal bukan kriminal negara bagian.

Ketika pembacaan pernyataan bersalahnya pada Rabu, Tsarnaev menggenggam erat tangannnya dan menunduk. Di dekatnya, salah satu ibu salah satu korban, Martin Richard mengusap air mata ketika putusan dibacakan.

Gubernur Massachusetts menyambut baik putusan tersebut. Walikota Boston Martin Walsh mengatakan ia berharap putusan hari itu membawa kelegaan.

Total korban tewas karena bom pada April 2013 tersebut adalah tiga orang sementara korban luka sebanyak 260 orang. Korban tewas adalah Krystle Campbell (29 tahun), Lu Lingzi (siswa Boston University) dan Martin Richard (8 tahun).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement