REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan dan pengedaran uang palsu. Empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak mengatakan, keempat orang tersebut terdiri dari pencetak dengan inisial AA dan T selaku pemodal. Sedangkan MS dan MM berperan sebagai pengedar.
"Ada 13 macam uang palsu dari 13 negara," ujar Viktor, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).
Viktor menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak 25 Februari 2015 hingga akhir Maret. Uang palsu tersebut diperoleh di Ciampea, Bogor dan Tangerang Selatan.
Menurut Viktor, modus operasi yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka, mereka membuat untuk dijual per lak dengan harga berkisar Rp 7-10 juta. Tersangka juga memanfaatkan momen perdagangan bebas yang akan mulai berlaku tahun ini dengan akan banyak orang asing ada di Indonesia.
Mereka mencetak uang tersebut, lanjut Viktor, dengan harapan minimal laku 10 persen maka, keuntungan yang didapatkan cukup besar sekitar 1,6 triliun. Akan tetapi, sebelum tersangka mengedarkan uang tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh polisi. Meskipun sudah ada yang diedarkan namun, tidak banyak hanya 15 lembar.
Dalam pengungkapan ini, lanjut Viktor, telah diamankan belasan alat bukti yang berwujud uang palsu. Diantaranya, 800 lembar benda yang menyerupai uang kertas Dollar Amerika atau Rp 1 miliar lebih. Kemudian 100 lembar benda yang menyerupai uang kertas pecahan 10 ribu uang Singapura atau Rp 9 miliar lebih.
"Kalau ditotal semua uang palsu yang diamankan Rp 16 triliun lebih," katanya.
Disamping itu, polisi juga melakukan penyitaan terhadap satu unit komputer PC, dua unit Printer, satu ujit printer pewarna, dan satu pisau. Selain itu, satu penggaris besi, satu kaca alas potong kertas, dan satu dus kertas berwarja krem.
Kemudian, Viktor menambahkan, satu tas berisi kertas krem dan dua alat sablon. Selanjutnya, disita juga satu lampu senter dan satu rumah pisau cutter.
Menurut Viktor, atas kasus ini, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, polisi berusaha masih mencari tahu agen dalam kasus ini. Pasalnya, peredaran uang palsu ini dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka dilakukan melalui agen.
Viktor juga belum bisa menyatakan apakah empat tersangka tersebut berhubungan dengan sindikat peredaran uang palsu lainnya. Untuk sementara, mereka berjalan secara mandiri.