REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan bisa mempublikasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) pada akhir bulan April ini.
“Dengan dipublikasikan, kami berharap RUU PUB bisa mendapatkan masukan terlebih dahulu dari tokoh agama dan masyarakat,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip laman setkab.go.id pada Kamis (9/4).
Menteri Agama (Menag) menjelaskan, RUU PUB ini disusun dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Sebagai negara besar, papar Menag, Indonesia mempunyai keragaman suku, bahasa, dan agama. Keragaman yang ada di Indonesia itu merupakan suatu berkah karena manusia merupakan makhluk yang terbatas.
“Karena keterbatasannya, Tuhan menciptakan keragaman, agar manusia bisa saling berinteraksi, saling melengkapi, dan saling mengisi untuk mencapai kesempurnaan,” terang Lukman seraya menyebutkan, sebagai negara bangsa yang religius, nilai-nilai agama oleh para pendahulu diposisikan sebagai penyatu dalam keberagaman.
Menag menegaskan, bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai agama, tidak memandang budaya, agama, ras dan etnis.
“Itulah karakteristik bangsa Indonesia. Agama tidak bisa dilepaskan dari kehidupan keseharian,” tuturnya
Karena itu, Menag berharap para tokoh dan pemuka agama dapat memberikan pencerahan kepada umat beragama mengenai esensi agama sehingga bisa ditangkap ruh dan spiritnya, bisa mengejawantah serta ajaran agama mewujud untuk memanusiakan manusia dalam keragamannya.