REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut berkomentar atas banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka. Dia menilai, KPK juga turut andil atas gelombang praperadilan yang menghantamnya sendiri.
"Saya tidak menyalahkan juga, tapi KPK juga turut andil dalam (banyaknya) praperadilan ini," katanya usai menjenguk mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Kamis (9/4).
Mahfud mengatakan, lembaga antikorupsi itu seharusnya tidak ceroboh dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia menyebut selama ini banyak nasib orang yang digantung oleh KPK. Kalau KPK punya bukti yang cukup, kata dia, seharusnya langsung bisa ke pengadilan.
"Contoh kasus BG (Budi Gunawan), ternyata tidak punya bukti yang cukup tapi ditetapkan sebagai tersangka," ujar mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta dalam pilpres 2014.
Seperti diketahui, 'keberhasilan' Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan menginspirasi tersangka lain yang ditetapkan KPK untuk melakukan langkah hukum yang sama. Sejauh ini, total ada enam tersangka dan satu saksi yang menggugat KPK melalui praperadilan.