Kamis 09 Apr 2015 14:08 WIB
DP mobil pejabat negara

Perpres Dicabut, Uang Muka Mobil Pejabat Balik ke Rp 116,65 Juta

Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (7/4) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan alias DP mobil pejabat.

“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun kemarin,” kata Andi Widjajanto, Rabu (8/4).

Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Perpres 68/2010 yaitu sebesar Rp 116.650.000.

Pada Pasal 1 Perpres 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Hakim Agung Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan Anggota Komisi Yudisial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement