REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasus pemukulan pimpinan Komisi VII, Muljadi oleh anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Muljadi sebagai korban sudah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sudah dilaporkan, hasil visum juga sudah ada di polisi," kata Muljadi saat gelar konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (9/4).
Muljadi sebagai korban dari pemukulan anggota komisi VII, Mustafa Assegaf. Dalam tragedi itu akhirnya mata sebelah kanan dan bagian alis serta pelipis sebelah kiri. Menurut Muljadi, peristiwa pemukulan di ruang sidang tersebut adalah kriminal murni.
Tidak ada permasalahan di antara mereka berdua. Selain setelah ada upaya penggantian interupsi karena waktu yang terlalu lama oleh Mustafa Assegaf. Menurut Muljadi, terjadinya pemukulan oleh anggota dewan merupakan peristiwa sangat memalukan.
Peristiwa itu menjadi preseden buruk bagi DPR RI. Sebab itu, sanksi yang harus diberikan poleh pelaki harus tegas. Pihak dari yang bersangkutan sudah meminta maaf. Yaitu saudara dan teman-teman dari Mustafa Assegaf. Namun, bukan dari Mustafa sendiri. Kalaupun Mustafa meminta maaf, Muljadi enggan menanggapi.
"Saat ini dalam posisi tidak menanggapi, ikuti proses hukum di polisi dan MKD saja," kata Muljadi.
Selain itu, imbuh Muljadi, belum ada permintaan dari PPP untuk berdamai. Sebab, peristiwa di rapat kerja dengan ESDM Rabu (8/4) kemarin bukan berkelahi, tapi pidana murni tindak pemukulan. PPP juga belum menyampaikan secara resmi permintaan untuk mencabut laporan ke Polda.