REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Petugas bea cukai dan layanan perbatasan perlindungan Australia (ACBPS) berhasil menggagalkan pengiriman satu kargo besar gading gajah yang sedang dalam proses pengiriman melalui Bandara Perth.
Petugas bea cukai Australia mendeyeksi 110 kilogram gading beberapa hari lalu ketika melakukan pemeriksaan sejumlah paket kiriman dari Malawi yang tengah dalam perjalanan pengiriman ke Malaysia.
Dalam pernyataannya, Komandan Regional ACBPS Australia Barat, Rod O'Donnell, mengatakan Australia termasuk negara yang memiliki UU perlindungan margasatwa yang cukup keras di dunia.
"Penyelundupan hewan yang terancam punah dan bagian dari tubuh hewan merupakan masalah serius dan kita telah bertekad untuk mengakhiri perdagangan yang mengerikan dan kejam ini," katanya baru-baru ini.
"Penangkapan ini menunjukan komitmen Australia dalam melindungi kehidupan fauna yang terancam punah bagi kepentingan generasi mendatang,"
Dibawah payung UU Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keragaman Hayati tahun 1999 perdagangan ekspor dan import produk dari bagian tubuh binatang diatur sangat ketat.
Hukuman maksimum bagi pelanggar aturan ini berdasarkan UU tersebut mencakup sanksi penjara maksimal 10 tahun hingga denda $170,000, bagi pelaku individu atau $850,000 bagi perusahaan.
Australia juga menerapkan langkah-langkah yang lebih ketat didalam negeri mengenai semua spesies gajah.
Bea Cukai mengatakan gading tersebut telah disita untuk dirujuk kasusnya ke Departemen Lingkungan Hidup.
Dikatakan penyelidikan sedang berlangsung.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement