Kamis 09 Apr 2015 15:53 WIB

Putusan Praperadilan Sutan Bathoegana Digelar Senin

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).  (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan praperadilan Sutan Bathoegana sudah memasuki babak akhir. Putusan permohonan praperadilan Sutan akan digelar Senin (13/4) setelah hari ini dilakukan sidang pembuktian dan saksi dari termohon.

Kuasa hukum Sutan, Feldy Taha membacakan lima kesimpulan yaitu terkait permintaan pengguguran praperadilan oleh termohon, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanan.

Diantara alasan dari lima kesimpulan yang dibacakan yaitu terkait penggeledahan. Menurutnya penggeledahan dilakukan oleh penyidik ilegal.

"Penyitaan bahwa karena dilakukan penyidik ilegal. Mobil yang disita tidak ada hubungannya dengan apa yang disangkakan," ujar Feldy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Kemudian, lanjut Feldy, penetapan tersangka, termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menjelaskan apa yang disangkakan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rahmat Harahap menambahkan, berdasarkan saksi fakta yang dihadirkan pemohon dikatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013 justru ada penghematan.

Dengan begitu, tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan. Kemudian, dari saksi fakta juga terungkap bahwa kliennya tidak pernah memimpin rapat anggaran. Namun, yang memimpin rapat merupakan wakil ketua komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu, tidak ada upaya memperkaya diri maupun orang lain," katanya.

Dengan begitu, Rahmat meminta agar majelis hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring menerima seluruhnya permohonan praperadilan kliennya. Termasuk membebaskan pemohon dari tahanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement