REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Kereta Api Progo Jurusan Lempuyangan-Jakarta berhenti mendadak saat hendak melintas perlintasan sekitar km 302+01 antara stasiun Linggapura-Prupuk, Rabu (8/4) sekitar pukul 19.05 WIB. Penyebabnya masinis kereta tersebut melihat adanya kobaran api di tengah rel.
Saat itu, awak lokomotif KA, Widiatmoko dan Mujayin, dari kejauhan melihat ada kobaran api di atas rel. Melihat api tersebut, masinis Widiatmoko yang mengemudikan lokomotif CC 20315 berupaya menghentikan laju KA agar tidak menabrak kobaran api.
Beruntung upaya penghentian mendadak laju KA tersebut tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, dan KA dapat berhenti beberapa meter sebelum mencapai kobaran api.
Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan, anggota Polsuska, kondektur dan awak KA lainnya, kemudian turun dari KA untuk memadamkan api. Setelah api padam dan kondisi jalur rel dipastikan masih aman untuk dilintasi, KA Progo akhirnya bisa melanjutkan perjalanan.
''Namun akibat kejadian itu, perjalanan KA menjadi terlambat karena sempat berhenti di lokasi selama 16 menit,'' jelas Surono, Kamis (9/4).
Pada saat bersamaan, lanjut Surono, petugas menemukan ada dua orang remaja yang diduga sengaja melakukan kegiatan bakar-bakaran di atas rel. Kedua orang ini ditangkap anggota Polsuska, kemudian diserahkan ke Polsek setempat.
"Kedua remaja, Ahmad Ega bin Rosidin (15) serta Suseno bin Sutaryono (16), warga Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, kini diamankan di Polsek Tonjong," kata Surono.
Surono menyebutkan, tindakan yang dilakukan kedua remaja tersebut mungkin hanya sekadar main-main, tanpa maksud hendak melakukan sabotase. Namun dia menyebutkan, kegiatan bakar-bakaran di atas rel kereta api sangat membahayakan keselamatan KA. Apalagi jalur rel di lintas Purwokerto-Cirebon ini termasuk jalur padat dengan frekwensi kereta api mencapai 56 KA per hari.
''Tangki BBM lokomotif itu berada di bagian bawah KA. Api dari bakar-bakaran tersebut bisa membakar lokomotif yang melintas,'' jelasnya. Selain itu, jalur tersebut juga kerap dilintas KA pengangkut BBM.
Dia menyebutkan, sesuai pasal 38 UU 23/2007 Tentang Perkereta apian, Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) merupakan area yang terlarang untuk umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
''Kami berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini sehingga bisa memberi efek jera dan di kemudian hari tidak terjadi lagi kasus serupa,'' kata Surono.