Kamis 09 Apr 2015 16:05 WIB

BKPM: Sanksi Perusahaan Pelaku Perbudakan Diberikan Bertahap

Rep: c85 / Red: Hazliansyah
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).
Foto: Antara/Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ikut turun tangan dalam kasus perbudakan di Benjina, Maluku. Hal ini setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta BKPM mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang ditengarai melakukan praktik perbudakan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. 

"Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal," jelas Franky, Kamis (9/4).

Franky juga menggarisbawahi bahwa dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” jelas Franky.

Sementara itu, dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggungjawab dari investor atau penanam modal. Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Selanjutnya itu tanggung jawab penanam modal atau investor antara lain menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja," ujar Franky.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta BKPM untuk ikut turun tangan menangani kasus perbudakan di Benjina yang melibatkan PT PBR. Susi meminta agar izin usaha PT PBR dicabut karena melakukan tindak kriminal.

Perbudakan di Benjina sendiri melibatkan ratusan anak buah kapal asal Myanmar yang dipekerjakan oleh PT PBR. Dilaporkan bahwa mereka juga mengalami tindak kekerasan fisik. Sedikitnya 330 ABK asal Myanmar tersebut saat ini masih berada di Tual untuk menunggu proses pemulangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement