REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait pertanyaan dari komisi III DPR RI terkait calon Kapolri baru. Keterangan yang disampaikan jajarannya, kata PLT Ketua KPK, Taufiqqurahman Ruki bukan sebuah rekomendasi. Sebab, rekomendasi siapa calon Kapolri bukan menjadi domain dari KPK.
Menurut Ruki, domain di komisi III adalah domain politik. Bukan menjadi domain dari lembaga penegak hukum KPK. Dalam keterangannya pada komisi III, Ruki menyebut bahwa calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjend) Badrodin Haiti (BH) sudah dianggap patuh melaporkan harta kekayaannya.
Dalam catatan KPK, BH sudah 5 kali melaporkan harta kekayaannya. Laporan keuangan terakhir yabg diterima oleh KPK bertanggal 25 Mei 2014. KPK juga sudah mengecek langsung seluruh harta kekayaan dari BH.
Laporan kekayaan dari Komjen yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri ini akan diminta lagi paling lambat 2 bulan setelah yang bersangkutan dilantik. Nama BH diakui Ruki memang masuk dalam daftar 17 nama Jenderal Polri yang memiliki rekening gendut beberapa tahun lalu.
Munculnya nama BH, kata Ruki, karena ada dalam pemeriksaan kasus. Namun, tidak ada saksi-saksi yang membuat BH ikut bermasalah. "Calon Kapolri Badrodin Haiti patuh laporkan harta kekayaan," kata Ruki di ruang komisi III DPR RI, Kamis (9/4)
Ia melanjutkan, dalam catatan yang dimiliki KPK, BH termasuk pejabat yang bersih. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan calon Kapolri baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI itu. Bahkan, laporan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga belum ada yang masuk ke KPK.
Artinya, kiprah Badrodin Haiti sampai saat ini masih dianggap bersih oleh KPK. Ruki mengatakan, KPK hanya memberi keterangan menurut catatan yang dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi ini.
Keterangan dari KPK ini dapat diterima atau tidak diterima oleh komisi III DPR. Sebab, KPK dalam hal ini tidak dalam posisi diminta restu oleh Komisi III, hanya memberi keterangan. Namun, Ruki menegaskan, kalau nanti terdapat laporan pada yang bersangkutan, meskipun sudah dilantik menjadi Kapolri.
KPK tetap melakukan kewajibannya melakukan proses penyelidikan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Tidak ada yang sempurna, besok dilantikpun, siapapun pasti akan ditindak," tegasnya.