Kamis 09 Apr 2015 19:02 WIB

Pembatalan BG Sebagai Kapolri Harus Melalui Rapat Paripurna

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dinilai harus kembali menggelar rapat paripurna untuk menganulir persetujuan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri. Sebab persetujuan pencalonan BG sebelumnya merupakan keputusan DPR yang diambil melalui rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Tidak bisa pembatalan persetujuan itu diputuskan oleh pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin, Kamis (9/4).

Ia juga menjelaskan pembatalan persetujuan tidak bisa diputuskan melalui rapat konsultasi dan koordinasi bersama dengan Presiden yang diselenggarakan di DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan oleh DPR melalui forum tertinggi tidak dapat dibatalkan oleh hal yang lebih rendah.

“Begitu prinsipnya. Pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan tidak bisa mengatasnamakan 560 orang anggota DPR,” jelasnya.

Ia menegaskan dukungan pembatalan BG sebagai calon Kapolri, termasuk mendorong percepatan pengisian Kapolri yang baru. Tetapi, kata dia, hal itu harus dilakukan oleh Presiden dan DPR menurut prosedur hukum ketatanegaraan yang benar.

“Itu kalau memang ada kesadaran dari kedua institusi tersebut untuk mempraktikan titah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum,” ungkap Said.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement