REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana menuding KPK menggunakan penyidik oplosan. Hal itu ia sampaikan usai sidang lanjutan praperadilan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
"Akar permasalahan dari kasus ini adalah penyidik yang ilegal, penyidik KPK itu oplosan," kata Eggi.
Ia merasa penangkapan dan penahanan Sutan Bhatoegana oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah, karena penyidiknya sendiri juga tidak sah. Menurut Eggi ada beberapa standarisasi yang harus dimiliki penyidik untuk menangani suatu kasus.
"Seharusnya KPK gunakan penyidik yang terdaftar di Polri atau paling tidak statusnya penyidik pegawai negeri sipil," ungkap Egi.
Namun seperti yang diungkapkan saksi ahli Adnan Paslyadja, KPK mempunyai wewenang untuk menentukan siapa penyidiknya. "Toh penyidik itu sudah mempunyai surat putusan dari KPK sebagai penyidik. Jadi itu sah," kata Adnan menegaskan.
Menurut Adnan, terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK, hal itu tidak bisa digugurkan atau dihentikan begitu saja. "Penyidikan selesai, apabila tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum," kata Adnan.
Walalupun Eggi kecewa dengan cara penyidikan KPK, ia optimistis gugatannya akan dikabulkannya hakim tunggal Asaidi Sembiring. "Alhamdulillah, insya Allah hakim selanjutnya akan sependapat dengan kita," ungkap Eggi.
Selanjutnya untuk pihak Sutan dan KPK tinggal menunggu putusan hakim yang akan dilaksanakan pada Senin (13/4). "Untuk agenda senin saya akan tentukan apakah ada putusan atau penetapan. Itu terserah saya," kata Hakim Asaidi Sembiring lalu mengetuk palu.